
NUSANEWS, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus ancaman 'SMS kaleng'. Pengembalian berkas ini karena masih kurang dan perlu ada yang dilengkapi.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mempelajari berkas yang dilimpahkan tahap pertama itu. Dari situ, ada sejumlah hal terkait berkas yang perlu ditambah ataupun dikurangi untuk penyempurnaan berkas itu.
Pihak Kejaksaan, menurutnya, sudah mengoreksi berkas tersebut, maka penyidik di Bareskrim Polri harus melengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.
"Ya (sudah dikembalikan). Ada yang kurang, kita koreksi. Ada yang perlu ditambah mungkin ada yang dikurangi sehingga bisa disempurnakan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.
Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Bareskrim Polri. Dia menekankan begitu pihaknya menerima pelimpahan tahap berkas tahap dua maka akan langsung dinilai kelengkapannya apakah bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Selanjutnya tentunya semuanya kita nilai. Apakah semuanya terpenuhi unsur-unsurnya. Kalau semuanya sudah terpenuhi, tercukupi, buktinya sudah lengkap tentunya kita tidak ada pilihan lain untuk mem P21 kan. Menyatakan berkasnya sudah lengkap untuk tentunya segera dikirimkan tersangka dan barang buktinya," ujarnya menambahkan.
Dia menjelaskan, apapun kasus yang dilakukan penyidikan oleh polisi yang akan masuk ke tahap persidangan akan melalui Kejaksaan terlebih dahulu. Apabila pelimpahan berkas kasus tahap dua dinilai sudah lengkap oleh jaksa, maka penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Pelimpahan itu akan diikuti dengan pelimpahan tersangka dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan dan juga beserta barang buktinya. "Artinya tentunya apapun yang dikerjakan polisi muaranya ke pengadilan melalui Kejaksaan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dalam kasus ini, Hary Tanoe sudah membantah melakukan ancaman lewat pesan singkat kepada Jaksa Yulianto. (vv)

