NUSANEWS, JAKARTA - Terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada 10 Juli 2017 lalu, dapat menjadi legal standing untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Namun, langkah pembubaran ini tidak dapat dilakukan begitu saja karena ada tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah membubarkan ormas karena dianggap anti Pancasila.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/7).
“Nanti lembaga terkait masalah perizinan ormas, nanti punya payung undang-undang. Kemudian akan menyelidik, meneliti, ormas mana yang membahayakan ideologi Indonesia, yang punya ideologi lain di luar Pancasila,” kata Wiranto kepada awak media.
Wiranto tampak menghindar ketika ditanya mengenai jumlah ormas yang akan diberangus oleh pemerintah dengan Perppu ini.
“Jadi salah kalau nanya ormas mana yang ditindak, itu nanti. Payungnya dulu di tata,” ucapnya.
Ia beranggapan bahwa Perppu ini merupakan langkah taktis untuk menyelematkan bangsa dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah sendiri mengklaim telah mengidentifikasi adanya ormas-ormas yang memiliki niat untuk menggantikan ideologi Pancasila.
“Maka saya heran ada upaya penyelamatan bangsa dan negara dan NKRI kok dikecam ramai-ramai. Baru dibicarakan di DPR sudah ada yang nolak sana sini,” kata dia.
Mantan Panglima ABRI ini sendiri mengakui bahwa penerbitan Perppu ini tidak dapat diterima oleh semua pihak. Hanya saja, secara implisit, ia tidak menginginkan adanya keributan atau polemik yang berkepenjangan mengenai Perppu 2/2017.
Ia pun menyarankan agar semua pihak dapat menyampaikan penolakannya melalui jalur yang tersedia, seperti ke DPR misalnya. Ia pun tidak mempermasalahkan jika nantinya terdapat beberapa pihak yang melayangkan gugatan terhadap Perppu 2/2017 melalui jalur hukum.
Wiranto menjamin, tidak ada yang menghalangi ormas yang melayangkan gugatan.
“Kalau enggak setuju ada proses yang mengatur boleh nanti mempertahankan diri lewat pengadilan. Apakah nanti PTUN, apakah nanti ke MK. Ini semua sangat demokratis,” pungkasnya. (akt)


