
NUSANEWS, JAKARTA - Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) mengaku bingung dengan yang dimaksud oplosan.
Hal ini menyusul dengan hebohnya isu beras premium oplosan membuat para pengusaha bingung. Terlebih lagi itu terjadi pasca penggerebekan gudang PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.
Ketua Perpadi Sutarto Alimoeso menuturkan, gabah yang telah masuk penggilingan tidak akan bisa dibedakan jenisnya.
Itu artinya, proses percampuran beras sejatinya telah terjadi saat di penggilingan.
“Oplosan itu apa sih? Kami sendiri tidak mengerti apa yang dimaksud oplosan yang sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutarto mengatakan, beras dengan berbagai kondisi di lapangan, kalau sudah masuk ke penggiligan tidak akan bisa dibedakan mana yang IR 64, Mekonga, Inpari, Ciherang.
Sebab ketika padi dipanen langsung masuk ke penggilingan. Setelah digiling lantas dijemur.
Dia menerangkan pengoplosan beras yang tidak diperbolehkan adalah ketika gabah yang telah masuk penggilingan dan sudah menjadi beras, dicampur oleh beras yang sudah diberi subsidi oleh pemerintah. “Itu yang tidak boleh,” tuturnya.
Sementara untuk beras medium, sebutnya, bisa naik kelas menjadi premium. Sementara beras subsidi atau beras sejahtera (rastra) tidak bisa.
“Bisa (ke premium) karena tinggal menambah supaya derajat sosohnya jadi seratus, dipoles, disisihkan brokennya. Itu bisa jadi beras premium. Subsidi jelas tidak bisa,” tandasnya. (ps)

