NUSANEWS, JAKARTA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Korea Selatan karena diduga terlibat organisasi teroris, Jumat (21/7).
Bedasarkan informasi, WNI dimaksud bernama Sairin (35) dan sudah bekerja di Daegu sejak 24 September 2013 lalu.
Sairin yang memiliki paspor dengan nomor A 5868491 itu tertera kelahiran Cirebon, 19 Februari 1982.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Armanatha Natsir yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
“Betul ada WNI yang dideportasi oleh Imigrasi Korea karena masalah keimigrasian,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, di akun Facebook milik Sairin terdapat sejumlah unggahan yang berkaitan dengan aksi radikal.
Mulai dari foto tentang Hamas dan organisasi teroris, serta tulisan yang berisi ajakan untuk berjihad.
Sairin diberangkatkan dari Busan menuju Bangkok, pagi tadi, dilanjutkan dari Bangkok menggunakan penerbangan pukul 14.20 waktu setempat.
Diperkirakan, Sairin tiba di Jakarta pukul 17.55 WIB dan akan dijemput langsung tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun begitu, pihak Mabes Polri belum memberikan respon saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (ps)