logo
×

Jumat, 21 Juli 2017

Tak Mundur dari Ketua DPR RI, Pengamat: Setnov Tak Negarawan

Tak Mundur dari Ketua DPR RI, Pengamat: Setnov Tak Negarawan

NUSANEWS, JAKARTA - Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengaku tak heran dengan sikap Setya Novanto (Setnov) yang tak meniru langkah sebelumnya ketika 'tersandung' kasus "Papa Minta Saham" pada 2016, mundur sebagai Ketua DPR RI.

Demikian disampaikannya kepada rilis.id di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7/2017) malam, merespons keputusan Setnov, yang masih memimpin Senayan usai ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

"Saya tidak heran kalau sekarang Novanto di kasus yang lain, terutama ketika sudah menjadi tersangka, juga tidak mau mengundurkan diri sebagai Ketua DPR dengan menggunakan dalih, bahwa secara legalitas harus ada keputusan yang sifatnya inkrah," ujarnya.

Yunarto yang biasa dipanggil Toto menyatakan demikian, lantaran keputusan mundur sebagai Ketua DPR diambil Setnov setelah mengetahui keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal skandal "Papa Minta Saham", sebelum diputuskan secara resmi.

"Jadi, menurut saya, Novanto tidak pernah menunjukkan sikap kenegarawan sebagai orang yang mengerti asas kepatutan dan kode etik," yakin lulusan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung itu.

Apalagi, ketika di awal-awal MKD menggelar sidang kasus "Papa Minta Saham," desakan agar Setnov mundur sebagai Ketua DPR diabaikannya. "Novanto, kan masih berjuang sampai di ujung," tutup Toto.

Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi e-KTP dan diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih, Senin (17/7/2017) petang.

Ketua DPP Golkar ini diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan sarana dalam jabatannya. Dus, diperkirakan kerugian negara setidaknya mencapai Rp2,3 triliun.

Setnov pun dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Namun, hingga kini dia baru dicekal berpergian keluar negeri untuk enam bulan sejak 10 April 2017 dan belum ditahan KPK.

Merespons keputusan KPK tersebut, DPP Golkar sudah menggelar rapat pleno di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Ada tujuh rekomendasi yang diputuskan, salah satunya tidak mencari ketua umum baru melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Menurut keterangan Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid, pada rapat tersebut, pun tidak disinggung soal pergantian Setnov di DPR, sehingga tiada kader yang mengusulkan nama-nama sebagai penggantinya.

Di sisi lain, Setnov pernah terlibat skandal "Papa Minta Saham" atau kasus permintaan surat bukti kepemilikan modal PT Freeport Indonesia (PTFI), yang diawali dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD, kala itu.

Sebelum MKD mengeluarkan putusan, usai memanggil dan meminta keterangan beberapa pihak, Setnov menyatakan mundur sebagai Ketua DPR. Kemudian, skandal berakhir antiklimaks, lantaran bukti rekaman yang diajukan dianggap tidak memiliki legalitas.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: