
NUSANEWS, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang memusnahkan barang hasil tembakau berupa 2.133.844 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, KPPBC TMC Malang juga memusnahkan barang lainnya hasil penindakan selama kurun waktu Juli 2016 hingga Juli 2017, di antaranya minuman yang mengandung etinol alkohol 487 botol, etinol alkohol dua galon dan 4 botol (44 liter), serta sejumlah barang kiriman pos luar negeri.
“Barang-barang kiriman pos luar negeri yang kami musnahkan ini antara lain adalah obat-obatan dan suplemen kesehatan 301 botol dan 97 bungkus, sextoys 53 set, bumbu masak, kopi dan cokelat, kosmetik 193 buah, busur panah, teropong senapan, pakaian, dan mesin peralatan bekas,” kata Kepala KPPBC TMC Malang Rudy Heri Kurniawan di sela pemusnahan barang-barang ilegal tersebut di Kantor KPPBC TMC Malang, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Rudy mengatakan selama kurun waktu Januari hingga Juni 2017, KPPBC TMC telah melaksanakan 192 kegiatan penindakan, sedangkan pada periode yang sama 2016 sebanyak 181 penindakan. Jenis pelanggaran yang dilakukan untuk pelanggaran hasil tembakau sebanyak 26 penindakan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 8, dan kiriman pos sebanyak 158 penindakan.
Dari jumlah penindakan yang telah dilakukan selama 2017 itu, yang dimusnahkan anya 73 hasil penindakan, sedangkan lainnya masih dalam proses pengurusan aministrasi yang dilakukan pemilik.
Modus pelanggaran yang dilakukan pengusaha dalam bidang kepabean dan cukai ini, lanjutnya, untuk hasil tembakau di antaranya produksi tanpa izin, memperjualbelikan hasil tembakau tanpa pita cukai, memperjualbelkan hasil tembakau dengan pita cukai palsu, perdagangan ilegal antarpulau, serta pemalsuan pita cukai.
Untuk minuman mengandung alkohol, katanya, antara lain produksi minumal beralkohol tanpa izin, memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.
Sementara untuk kiriman pos luar negeri, barang kiriman berupa barang larangan dan barang kiriman luar negeri yang merupakan barang pembatasan serta tidak dilengkapi izin.
Menyinggung target penerimaan dan pengawasan selama 2017, Rudy mengatakan sebesar Rp19,1 triliun atau naik Rp2 triliun dibanding tahun 2016 yang mencapai Rp17,1 triliun.
“Realisasi penerimaan pada periode Januari-Juni 2017 sebesar Rp6,1 miliar atau sekitar 31,97 persen dan pada periode yang sama tahun 2016 terealisasai skeitar 37,63 persen, namun dari segi nominal lebih besar tahun ini,” ujarnya. (akt)