
NUSANEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi menilai, keputusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Hakim tunggal Effendi Muckhtar telah membuktikan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah berpedoman pada berbagai aturan yang ada.
Selain itu, pertimbangan hakim yang menilai dalil pemohon telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil yang disampaikan pemohon sudah masuk ke dalam pokok penyidikan sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan.
Begitu juga mengenai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK dilakukan tanpa adanya alat bukti yang cukup ditolak oleh majelis hakim.
Sebab termohon dalam hal ini KPK telah menunjukkan bukti bahwa ada keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP, bukti permulaan yang cukup tersebut telah memenuhi syarat.
"Putusan ini membuktikan bahwa hakim sudah mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa praperadilan hanya memeriksa syarat formil," ujar Setyadi saat ditemui seusai sidang putusan praperadilan Syafruddin di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Sebelumnya, Setyadi meyakini KPK bisa memenangkan gugatan Syafrudin terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Menurut Setyadi, KPK telah memberkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka. Setyadi juga menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan undang-undang KPK.
"Keyakinan kami ini juga didukung oleh ahli yang kami sampaikan dan hadirkan dalam persidangan dan juga saksi fakta kunci yang pada waktu itu jadi pelaku sejarah," ujar Setyadi saat dikonfirmasi menjelang sidang putusan. (rm)