
NUSANEWS, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan KPK-Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Tim tersebut sekadar tim pencari fakta, tapi akan berkekuatan hukum.
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai seharusnya Polri tidak perlu membuat tim gabungan. Karena penyelidikan kasus Novel bukan pada ranah KPK.
"KPK bukan lembaga penyidik untuk mencari pelaku kejahatan terorisme kepada Novel. Bukan core base-nya KPK. Sehingga tugasnya KPK itu bukan dalam rangka menemukan pelaku itu. Dan enggak boleh KPK masuk. Bukan kewenangan KPK," ujar Busyro usai menghadiri peresmian Sekolah Anti Korupsi ICW di Balai Kartini, Selasa (1/8).
Dengan demikian, menurutnya, tim gabungan tersebut sejatinya hanya Polri sendiri. [Baca: Mantan Ketua KPK: Langkah SBY Cepat, Efektif, Sedangkan Jokowi Lamban]
"Sekarang berarti kalau dibentuk sejenis tim gabungan, bukan gabungan antara polisi dan KPK. Enggak ada unsur dari KPK. Kewenangannya enggak ada. Berarti Polri sendiri," tandasnya.
Menurutnya, lebih baik dibentuk tim independen seperti yang ditempuh Presiden ke-5 SBY saat menghadapi kasus cicak vs buaya. (rm)