
NUSANEWS, JAKARTA - Sidang praperadilan gugatan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap akhir.
Rencananya, sore ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Effendi Muckhtar bakal membacakan putusan terkait gugatan penetapan tersangka Syafruddin oleh KPK dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyadi optimis bisa memenangkan gugatan Syafruddin.
Menurutnya, KPK telah membeberkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka. Ditegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK.
"Keyakinan kami ini juga didukung oleh ahli yang kami sampaikan dan hadirkan dalam persidangan dan juga saksi fakta kunci yang pada waktu itu jadi pelaku sejarah," ujar Setyadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Setyadi menilai bukan hanya KPK saja yang menginginkan titik terang dalam kasus tersebut. Masyarakat juga ingin mengetahui keputusan hakim terkait gugatan yang dilayangkan Syafruddin. Sebab menurutnya, dalam pemeriksaan kasus ini ada potensi kerugian menurut informasi dari penyelidik dan penyidik kurang lebih Rp 4,8 triliun.
"Saya yakin bahwa masyarakat sangat mengharapkan kejelasan kasus ini, apakah dihentikan atau dilanjutkan. Harapan kami adalah bahwa proses penyelidikan BLBI dapat sampai di pengadilan untuk perkara pokok dalam hal ini pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta," tutup Setyadi. (rm)