
NUSANEWS, JAKARTA - Tidak ada salahnya pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) independen dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski di satu sisi penyidik tengah berupaya keras mengungkap kasus tersebut.
Begitu kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani ketika dihubungi beberapa saat lalu, Rabu (2/8).
Namun demikian, sekjen DPP PPP itu mengingatkan bahwa pembentukan TPF independen akan menjadi masalah jika dalam fungsinya bertabrakan dengan peradilan pidana yang berlaku. Terutama, dalam hal fungsi penyidikan.
"Sistem peradilan pidana terpadu kita meletakkan bahwa penyidikan dalam kasus tindak pidana umum, seperti halnya kasus yang dialami Novel Baswedan tersebut dilakukan oleh penyidik Polri," jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa pembentukan TPF independen yang terdiri dari unsur-unsur non penyidik harus mengedepankan asas pro justicia atau untuk penegakan hukum.
"Apabila TPF melakukan proses-proses pro justicia, maka ini yang boleh dilakukan," pungkasnya. (rm)