
NUSANEWS, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (31/7/2017).
Pihak pemohon, Syafruddin A. Temenggung, menghadirkan beberapa saksi untuk diminta keterangannya soal kasus BLBI. Diantaranya Andi Wahyu Wibisana.
Dalam keterangannya, Andi menerangkan, negara memiliki hak hukum terhadap tagihan tersebut, meski Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah dibubarkan dan kewenangannya dilimpahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jika hak tagih masih ada, maka tidak ada kerugian Negara," ujarnya saat bersaksi.
Karenanya, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kerugian negara terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, mengingat hak tagih ada di Kemenkeu.
Apalagi, sambung Andi, untuk menyatakan ada kerugian negara harus berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan hasil audit dan proses penyusunannya cukup panjang.
"Ketua BPK pun tak berhak menyatakan sesuatu di luar LHP," sambungnya.
Saksi lain yang hadir, I Gede Panca Astawa juga berpendapat senada. Katanya, yang berhak menentukan kerugian negara hanya BPK.
"Kalau hanya mengaudit, siapa saja bisa. Namun, dia tidak bisa men-declear. Karena kalau men-declear, wajib hukumnya yang melakukan BPK," tegasnya. (rs)

