logo
×

Senin, 31 Juli 2017

Dana Haji untuk Infrastruktur Rentan Tabrak UU, DPR: Kalau Maksa Ya Aturannya Diubah

Dana Haji untuk Infrastruktur Rentan Tabrak UU, DPR: Kalau Maksa Ya Aturannya Diubah

NUSANEWS, JAKARTA - Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur sontak mendapatkan berbagai tanggapan dari wakil rakyat.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, rencana Presiden Joko Widodo tesebut rentan menabrak Pasal 3 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Kalau untuk infrastruktur akan bertentangan dengan peraturan. UU Haji itu rigid (kaku), harus syariah, dan menyangkut kepentingan jamaah,” kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Secara umum, politisi Demokrat ini menilai baik program pemerintah yang terus menggenjot pembangunan infrastruktur. Namun demikian, ia menyarankan kepada pemerintah agar tak asal tabrak dalam mewujudkan salah satu program mantan gubernur DKI Jakarta itu.

“Memang baik membangun infrastruktur, tetapi jangan sembarangan. Dana APBN pun tidak boleh digunakan untuk semua, apalagi dana haji,” tegasnya.

“Jadi semuanya harus tepat, kalau memang memaksa menggunakan dana haji, aturannya harus diperbaiki,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan menggunakan dana haji untuk diinvestasikan dalam pembangunan infrastruktur.

Usulan yang disampaikan Jokowi tersebut berkaca pada kebijakan negara tetangga, Malaysia yang dinilai sukses dalam mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur. (km)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: