logo
×

Jumat, 02 Februari 2018

Bertindak Sewenang-Wenang, Yusril Gugat Gubernur Kalimantan Selatan

Bertindak Sewenang-Wenang, Yusril Gugat Gubernur Kalimantan Selatan

NUSANEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra menggugat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah mencabut tiga surat izin tanpa alasan yang jelas.

Menurut Yusril, Gubernur Kalsel secara sepihak mencabut izin atas tiga perusahaan tambang yang bergerak dalam batubara, yakni PT Sebuku Batubal, PT Sebuku Tanjung Batubara dan PT Sebuku sejaka Batubara.

"Hari Selasa depan kami akan daftarkan gugatan ini ke PTUN Banjarmasin," kata Yusril kepada wartawan saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut Yusril, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas. Sahbirin telah mencabut izin usaha penambangan operasi Produksi (UP-oP) tiga perusahaan itu pada 26 Januari 2018 yang lalu.

"Kami menduga dicabutnya izin itu karena ia akan menjual izin tersebut ke pihak lain," ungkapnya.

Yusril membeberkan dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, Yursil menilai cukup alasan bagi majelis hakim PTUN untuk membatalkan SK Gubernur Kalsel tersebut.

"Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut," demikian Yusril.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: