
NUSANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPK) resmi menetapkan Zumi Zola (ZZ) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap enam milliar rupiah terkait sejumlah proyek di Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan terungkapnya kasus ZZ merupakan pengembangan dari keterlibatannya dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.
"Apapun alasannya pasti ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini Gubernur," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Jumat (2/2).
Lebih lanjut Basaria mengungkapkan dari hasil pengembangan penyidikan uang suap yang diberikan ke DPRD oleh ZZ merupakan hasil pemberian dari sejumlah pihak swasta.
"Kedua apakah para kadis tadi bersama-sama dengan Gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD bergantung sendiri. Pastilah dana ini diterima dan dikumpulkan dari para pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan masih dalam pengembangan. Yang sudah ditemukan ada beberapa, karena tim masih di lapangan," tambahnya.
Untuk itu, Basaria memastikan KPK tak berhenti pada penetapan tersangka Zumi dan Arfan. Selanjutnya KPK membidik sejumlah pihak swasta yang diduga memberikan uang ke Zumi terkait proyek-proyek di Jambi.
"Para pengusaha akan kita umumkan, kemungkinan tidak hari ini," tegasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak lain yang terlibat perkara suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Dugaan tersebut dikembangkan dalam penyelidikan baru yang saat ini tengah digarap KPK. Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan tersebut adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam perkara itu, KPK telah menjerat empat tersangka atas kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan.Uang yang disita Rp 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.
SUMBER