NUSANEWS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk kesekian kalinya ngotot meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan kebijakan menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, melanggar Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Ketentuan pidana sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar,” kata Prasetyo, Kamis, 8 Februari 2018.
Menurut Prasetyo, dirinya sebagai mitra kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengingatkan agar tidak serampangan menjalankan kebijakan. ’’Saya pastikan, jika kebijakan baik dan tak melanggar UU atau aturan, kami akan mendukung,’’ kata Prasetyo.
Prasetyo menduga, penataan Tanah Abang tidak dilandasi dengan kajian secara mendalam dan detail. Ini menandakan, kata dia, tidak adanya perencanaan yang baik. Karena itu, Prasetyo menilai, ini bukan hasil suatu penataan matang. Jika, direncanakan dan ditata dengan baik, ujar dia, mestinya dibuat perencanaan yang benar, lalu dilihat secara keseluruhan, jangan hanya sepotong-potong. ’’Misalnya ada OK Otrip, terus program lainnya. Nah mestinya, OK Otrip itu justru diuji cobakan di daerah Tanah Abang,’’ paparnya.
Menurut Prasetyo, problematika Tanah Abang bukan hanya pada pedagang kaki lima (PKL), namun mesti diihat juga dari aspek transportasi angkutan umum yang melintas di sana. “Jalan itu tidak boleh ditutup untuk yang lain, apalagi kegiatan PKL,” kata Prasetyo.
Penolakan Prasetyo terhadap penutupan separo Jalan Jatibaru, Tanah Abang, bukan yang pertama. Pada akhir tahun lalu. Prasetyo mengkritik kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menutup ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang i, dan mengizinkan pedagang kaki lima atau PKL berjualan di jalan tersebut.
"Ini menjadi contoh buruk dalam penataan Ibu Kota. Kalau di Tanah Abang solusinya seperti itu bukan tidak mungkin di wilayah-wilayah lain PKL akan mengokupasi jalan dan meminta diizinkan oleh Gubernur,” kata Prasetyo dalam siaran tertulisnya, Minggu 24 Desember 2017.
Namun, Anies Baswedan membantah program penataan PKL di kawasan Tanah Abang tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia memiliki tim untuk mengkaji program itu, termasuk mengulas semua aturan. "Semuanya dijalankan sesuai aturan. Kami sudah mereview semua aturan,” kata Anies Baswedan.
SUMBER