
NUSANEWS - Aparat Ditnarkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti sekitar dua gram sabu-sabu saat melakukan penggerebekan di rumah artis Roro Fitria.
"Barang bukti 2 gram sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Dunhill," kata Suwondo Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2/2018).
Polisi juga menyita 1 unit iPhone dan buku tabungan BCA atas nama Roro dan kartu ATM-nya. Saat ini barang bukti tersebut disimpan di tempat barang bukti.
Dia menyatakan penyidik masih memeriksa intensif Roro Fitria guna menentukan status hukumnya.
Artis Roro Fitria ditangkap bersama fotografer WH (40) di rumahnya di Patio Residence, Jl Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) kemarin. Polisi menangkap Roro setelah sebelumnya menangkap Wawan di samping showroom Suzuki di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
SUMBER

