
NUSANEWS - Pemerintah telah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar tidak akan naik hingga 2019 mendatang. Hal itu berpotensi membuat PT Pertamina (Persero) kehilangan margin sebesar Rp 3,9 triliun.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar buka suara. Dirinya tak merasa khawatir dengan potensi tersebut. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu telah melakukan aksi korporasi guna mengantisipasi potensi kehilangan.
"Kebijakan pemerintah tidak ada solar naik dan BBM naik. Kan ada subsidi untuk solar. Untuk premium kan oleh (biaya) Pertamina," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/3) malam.
"Tapi untuk Pertamax dan Pertalite itu ada aksi korporasi Pertamina berapa harganya, nggak diatur ESDM lho," tambahnya.
Kementerian ESDM memang tidak mengatur harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite maupun Pertamax Series. Khusus Premium, pemerintah mengaturnya untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) karena penugasan khusus.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
"Untuk non-Jamali (harga tidak diatur). Nanti saya beri keterangan ini di Pertamina," tuturnya.
Selain itu, perseroan disebut mendapat hak pengelolaan Blok Mahakam sebagai bentuk kompensasi tersebut. Sayangnya, Arcandra langsung membantah kebenaran tersebut.
"Siapa bilang beri Mahakam? Nanti kita belajar apa itu kompensasi," tutupnya.
SUMBER

