
NUSANEWS - Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengaku tidak mengenal Adi Putra Kurniawan, pemberi suap kepada Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono senilai Rp 2,3 miliar. Begitu pula perusahaan PT Adiguna Keruktama yang di klaim sudah di blacklist Kemenhub RI.
Itu disampaikan Menhub Budi Karya dalam keterangannya sebagai saksi bawahannya Eks Dirjen Hubla yang menjadi terdakwa dalam sidang korupsi di PN Tipikor, Jakara Pusat, Rabu (28/3). "Saya tidak kenal dengan nama itu," kata Budi menjawab pertanyaan hakim tentang terdakwa pemberi suap (Adi Putra Kurniawan) kepada terdakwa Antonius Tonny Budiono.
Selain tidak mengetahui identitas pemberi suap, Menhub juga menegaskan bahwa pihaknya dipastikan sudah memasukkan daftar hitam perusahaan terdakwa pemberi suap. "Perusahaan yang terlibat kita blacklist tentu," tegasnya.
Sidang lanjutan korupsi di Kementrian Perhubungan digelar terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
SUMBER

