
NUSANEWS - Tim kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto masih memperdebatkan perihal pengajuan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dihadiahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk kliennya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengakui hal tersebut kepada Kricom. Dia mengaku, sampai saat ini tim dari Mantan Ketua DPR RI itu belum menentukan keputusan.
"Masih pelajari putusan. Ya masih perdebatan cukup tajam," kata Firman Wijaya saat dihubungi, Minggu (29/4/2018).
Firman mengaku, timnya masih takut untuk mengajukan banding. Apalagi, hakim tinggi bisa saja justru menambah hukuman terhadap Setya Novanto.
Selain itu, kata Firman, presentase pengurangan hukuman saat banding jarang sekali terjadi. Kalaupun Setya Novanto memenangkan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi, putusan tersebut belum tentu inkrah. Firman menilai, bisa jadi Jaksa KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali ada yang berkurang," jelas Firman.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang putusan e-KTP.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menduga ada intervensi dari Novanto dalam proses proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 7,3 juta setara dengan Rp 71 miliar. Atas hal tersebut, Majelis Hakim mewajibkan Novanto untuk membayar uang pengganti tersebut.
Uang pengganti tersebut nantinya akan dikurangi Rp 5 miliar dari uang yang telah diserahkan pihak Novanto kepada KPK. Total, Novanto diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 66 miliar. Majelis hakim mengancam, akan memenjarakan Novanto selama dua tahun apabila Novanto tidak memenuhinya hukuman yang pengganti tersebut.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memutusnya untuk mencabut hak politik dari mantan Ketua Fraksi Golkar dalam waktu lima tahun usai menjalani hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER