logo
×

Rabu, 11 Juli 2018

Gituin Anak Angkat Berusia 13 Tahun, Pria Uzur Diadili

Gituin Anak Angkat Berusia 13 Tahun, Pria Uzur Diadili

NUSANEWS - Memasuki usia lanjut idealnya bisa berpikir bijak dan berbuat baik agar bisa jadi contoh buat anak cucu. Tapi itu rupanya tidak berlaku bagi Moch. Yatim. Di usianya yang sudah 69 tahun, dia malah gelap mata dan nekat menyetubuhi anak angkatnya sendiri.

Kini, Moch. Yatim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan duduk di kursi pesakitan. Dalam sidangnya yang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/7), dia didakwa dengan empat dakwaan alternatif.

Seperti diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, empat dakwaan alternatif yang diterapkan terhadap terdakwa antara lain

Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, dakwaan alternatif keduanya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Dakwaan alternatif ketiga, Pasal 287 ayat (1) KUHP. Atau dakwaan alternatif keempat Pasal 290 ayat (2) KUHP.

Sementara ancaman hukuman maksimal yang harus dihadapi terdakwa dalam perkaranya ini penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta. "Bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan," ujar JPU saat menguraikan awal dakwaan alternatif pertama.

Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada 13 Maret 2018. Sementara korbannya tidak lain anak angkatnya sendiri. Sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun. Adapun korban merupakan keponakan dari istri terdakwa. Namun, oleh orang tua kandung korban, terdakwa dan istrinya dipercaya untuk mengasuh korban layaknya anak sendiri.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 21.30, korban sedang menonton televisi dan bermain ponsel di lantai dua. Lalu terdakwa menyuruh korban untuk tidur di samping terdakwa. Waktu itu, terdakwa mengaku ingin mengajak korban berbicara.

Kemudian, terdakwa tidur di samping kanan korban sambil mengatakan "Kamu jangan nakal di Jawa. Bapak sayang kamu," katanya. Kemudian, terdakwa ke kamar mandi dan korban lanjut mengutak-atik ponselnya.

Sekembalinya terdakwa dari kamar mandi mulailah perbuatan cabul terjadi. Awalnya, terdakwa memeluk korban. Kemudian, memegang kemaluan korban dan mencium bibir sambil berkata "Bapak lihat anumu ya?" Tapi, oleh korban permintaan itu ditolak dengan jawaban, "Enggak".

Setelah menolak permintaan terdakwa, korban kemudian tidur. Dan, ketika terbangun tengah malam, korban melihat celananya turun hingga ke kaki. Ketika hendak menaikkan celananya, terdakwa keluar dari kamar mandi dan korban melihat dengan cara mengintip, terdakwa melepaskan celananya lalu memasukkan jari tangan kanannya ke kemaluan korban dan korban merasakan kesakitan, namun korban diam saja karena takut terdakwa marah.

Selanjutnya, terdakwa menindih korban dan menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban."Terdakwa memegang kedua tangan korban dan menyetubuhi korban,"  kata JPU.

Setelah kejadian pertama, terdakwa kembali mengulang aksi bejatnya sebanyak dua kali lagi yakni pada 14 Maret 2018 dan 15 Maret 2018.  Pada aksi bejat ketiga yang dilakukan terdakwa, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)," namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan

"Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas budi menafkahi aku Pak?" kata JPU.

Singkat cerita, setelah kejadian itu, siang harinya, korban kemudian menceritakan seluruh aksi bejat ayah angkatnya kepada saksi RD yang merupakan teman korban.

Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

Atas dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: