logo
×

Jumat, 06 Juli 2018

Setelah Periksa 20 Saksi, Polisi Tak Temukan Dugaan Pidana Sukmawati

Setelah Periksa 20 Saksi, Polisi Tak Temukan Dugaan Pidana Sukmawati

NUSANEWS - Proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan budayawati Sukmawati Soekarnoputri ditangani independen oleh Bareskrim Polri.

Begitu tegas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim, Kombes Pol Daddy Hartadi saat menerima sepuluh massa aksi ’67 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

“Kita tidak mengintervensi dan kita tidak diintervensi,” kata Daddy menjelaskan tentang keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sukmawati.

Penyidik, sambung Daddy, memiliki mekanisme untuk menuntaskan sebuah perkara dugaan tindak pidana. Selain itu, setiap kasus memiliki hambatan-hambatannya tersendiri, seperti lokasi saksi yang jauh hingga kesulitan dalam memeriksanya.

Adapun alasan penyidik mengeluarkan SP3 kasus Sukmawati, jelas Daddy, sudah sesuai tahapan hukum yang berlaku, yaitu laporan Polisi telah diterima dan para saksi juga pelapor telah diperiksa.

“Sudah ada 20 orang yang kita periksa, termasuk para ahli-ahli seperti bahasa dan lainya, kita juga sudah lakukan gelar perkara,” jelas Daddy.

Mantan Kapolres Karawang itu menjelaskan, dalam hasil gelar perkara, yang mendengarkan paparan dari seluruh penyidik tentang pokok perkara dan hasil penyelidikan. Hasilnya menyimpulkan belum adanya dugaan tindak pidana terhadap puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakan oleh Sukmawati di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week.

“Belum kita temukan adanya dugaan tindak pidana,” pungkasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: