
NUSANEWS - Fakta demi fakta terkait kasus rekayasa Nining Sunarsih (52) yang dikabarkan hidup kembali setelah tenggelam di Pantai Citepus Palabuhanratu 1,5 tahun silam, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Warga Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, ini ternyata sudah lepas dari utang di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Fakta baru ini terungkap hasil pemeriksaan tiga saksi tambahan, dua kerabat Nining, dan satu saksi dari pihak BRI. Pada pertengahan 2016 lalu, Nining mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Cisaat senilai Rp 35 juta dengan masa pinjaman selama dua tahun dengan angsuran sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Namun, Nining hanya mampu membayar cicilan hingga tujuh bulan. "Diduga karena tidak mampu pembayaran cicilan akhirnya dibuat rekayasa itu. Pada 31 Januari 2017, cicilan tersebut dianggap lunas dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya kepada bank,” ucap Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Modal surat kematian tersebut, BRI menganggap lunas utang Nining dengan pengembalian sertifikat rumah yang menjadi jaminan kepada pihak keluarga. "Sementara, hasil keterangan dua saksi kerabatnya, pada sore hari setelah merekayasa tenggelam. Sekitar pukul 17.00 WIB, Nining mendatangi rumah kerabatnya di Cianjur," terang Susatyo.
Nining disebut bercerita dan mengaku kepada kerabatnya bahwa dirinya membuat rekayasa tenggelam. Ia pun meminta kepada kerabatnya untuk dicarikan pekerjaan di Jakarta. "Bu Nining sempat menginap di rumah kerabatnya yang berada di Cianjur selama satu malam sebelum berangkat ke Jakarta untuk dicarikan pekerjaan."
Kepolisian sampai saat ini, tambah Susatyo, masih menunggu laporan dari pihak bank apabila ada hal yang dirugikan. Selain itu, polisi sudah memberitahukan kepada bank terkait fakta rekayasa Nining tersebut.
"Tetapi perlu diingat juga, bahwa perkara ini memang bersumber pada keterangan Ibu Nining, yang saat ini masih dalam observasi selama satu Minggu oleh dokter jiwa," pungkasnya.
SUMBER

