logo
×

Rabu, 15 Agustus 2018

Kasus Elvy Sukaesih Siap Disidangkan ke Meja Hijau

Kasus Elvy Sukaesih Siap Disidangkan ke Meja Hijau

NUSANEWS - Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan kepada Elvy Sukaesih dari penyanyi bernama Mega Makcik atas salah satu karyanya yang bertajuk Lengket memasuki babak baru.

Terlihat dalam media sosial diketahui beredar surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada tim kuasa hukum Mega Makcik yang saat ini berdomisili di Semarang untuk hadir dalam sidang perdana gugatan yang telah diajukan.

"Senin, Tanggal 27 Agustus 2018 Jam 10.00 Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara No.342/Pdt.G/2018/PN. Jkt. Tim antara Saudari Megawati sebagai penggugat melawan Saudari Elvy Sukaesih sebagai tergugat," demikian isi surat panggilan tersebut.


Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, lagu Lengket masuk ke dalam album kompilasi yang bertajuk "Album Kompilasi Artis Single Hits Vol.1" dan sudah diperdagangkan dan sudah dicetak sebanyak tiga ribu kopi.

Oleh sebab itu, Mega Makcik merasa dirugikan dengan hal tersebut. Sehingga ia dan tim kuasa hukum telah melayangkan gugatan dan menuntut penyanyi yang dijuluki ratu dangdut ini senilai Rp2,5 miliar.


“Hari ini kita mendaftarkan gugatan secara resmi, klien saya, Mega Makcik kepada owner dari PT EMMI Pro. Sekarang kita sudah daftarkan gugatan materil secara resmi nomor 26. Saya akan tuntutan kerugian klien saya terhadap tergugat. Saya akan tuntutan secara perdata owner dari PT EMMI Pro dengan beberapa kerugian yang telah dilkeluarkan klien kami,” kata Gus Bejo selaku kuasa hukum Mega Makcik beberapa waktu lalu.

“Tuntutan ini ada beberapa yang saya masukan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kita sekira Rp2,5 miliar,” tambahnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: