
NUSANEWS - Pasca deklarasinya sebagai calon wakil presiden (cawapres), Sandiaga Uno telah mengajukan surat mundur dari jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan selanjutnya dibahas oleh DPRD DKI Jakarta untuk dilanjutkan kepada Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat pengajuan berhenti wagub, padahal Sandiaga Uno sudah menyelesaikan tahapan tes kesehatan untuk capres dan cawapres.
"Belum (terima), karena pengumuman capres-cawapres baru tanggal 20 September, masih lama. Enggak ada masalah," kata Tjahjo yang ditemui awak media seusai mengisi acara di Gedung KPK, Rabu (15/8/2018).
Meski begitu, Tjahjo memberikan tenggat waktu kepada Sandiaga untuk memberikan surat permohonan berhenti dari jabatan Wagub kepada dirinya hingga saat pengumuman penetapan capres-cawapres.
"Ya sampai tanggal 20 Septemberlah, saat keputusan penetapan capres-cawapres," ucapnya.
Tjahjo pun mengungkapkan hingga saat ini surat tersebut telah sampai di DPRD DKI Jakarta dan kabarnya anggota dewan sudah selesai merapatkan surat permohonan mundur tersebut.
"Setelah menerima surat pengunduran resmi, DPRD melakukan sidang paripurna dan sudah diputuskan, saya dengar. Kemudian Pak Taufiq yang akan membawa surat izin mundur itu pada pemerintah pusat melalui Kemendagri. Nanti Kemendagri mengajukan ke presiden untuk mengeluarkan Keppres," ungkapnya.
Tjahjo menambahkan, dalam menentukan calon pengganti Sandiaga sebagai wagub, itu akan diserahkan pada partai pengusung Anies-Sandi, yaitu Gerindra dan PKS.
"Siapa penggantinya? Ya atas usul partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Nanti akan dibahas dan diputuskan di DPRD, siapa orangnya terserah partai pengusung, ada Gerindra dan PKS," pungkasnya.
SUMBER