
NUSANEWS - PEMERINTAHAN Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan sistem hapus denda pajak motor atau pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan hapus pajak motor ini diterapkan pada semua Kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan pada hari ini. Dan berlaku hingga akhir Oktober 2018.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (1/8/2018).
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda. Meski pun sudah bertahun - tahun.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten. "Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Membludak
Pantauan Warta Kota, Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang tampak membludak pada Rabu (1/8/2018). Mereka mengantre menunggu pelayanan.
"Dapat informasi dari sosial media, kalau denda pajak dihapuskan. Makanya datang ke sini," imbuh Ihsan (29) satu dari warga dalam antrean ketika dijumpai Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Tangerang.
Warga asal Poris Plawad, Kota Tangerang ini membayar pajak sepeda motor miliknya. "Jadinya bisa manfaatin kebijakan penghapusan denda ini," ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya yakni Royke (47). Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya pemberlakuan tersebut.
"Saya sih mendingan secepatnya saja ngurusnya. Tahu sendiri kalau balik nama dan denda pajak mobil itu berasa banget bayarnya," papar Royke.
SUMBER