
NUSANEWS - Mabes Polri mengaku lebih perkasa atas penindakan hukum aksi terorisme dengan UU No 5/2018 tentang tindak pidana terorisme.
“Sekarang dengan adanya UU No 5/2018, ditambah lagi JAD dianggap organisasi terlarang memudahkan lagi untuk Polri memberantas terorisme,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto saat meninjau Media Center Asian Games di GBK, Jakarta, Rabu (1/8).
Buktinya, sambung Setyo, tim Detasemen Khusus 88 anti teror Mabes Polri telah mengamankan 242 pelaku terduga teror.
“Yang lama, kita tidak bisa sebelum mereka bertindak pidana. Tapi di UU yang baru ini kita sudah boleh menangkap mereka memeriksa mereka,” ujarnya.
SUMBER