logo
×

Minggu, 23 September 2018

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bahas Tugas DPR, Jubir PSI: Jangan Dipersempit Makna Bicara Itu Pak

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bahas Tugas DPR, Jubir PSI: Jangan Dipersempit Makna Bicara Itu Pak

NUSANEWS - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, menanggapi cuitan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @Uki23 yang diunggah pada Minggu (23/9/2018).

Dalam postingan 2 wakil DPR tersebut, Fahri-Fadli tampak membahas mengenai tugas DPR.

Di mana mereka mengatakan jika tugas DPR adalah berbicara.

Awalnya, netter @JamanSulit mengunggah video yang berisi Menteri Perdangan Enggartiasto Lukita membahas mengenai impor beras dengan DPR di Ruang Sidang DPR.

Dalam video tersebut tampak seorang DPR meminta penjelasan mengenai impor beras kepada Mendag.



Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah menyebutkan jika anggota DPR yang tengah berbicara itu adalah Azam Natawijana yang berasal dari Partai Demokrat.

Fahri Hamzah mengatakan jika Azam merupakan seorang yang terkenal kritis.

Fahri Hamzah menyatakan jika hal tersebut adalah contoh berbicara menggunakan mulut.

"Anggota @DPR_RI itu dari partai @PDemokrat namanya azam natawijana...terkenal kritis...inilah cara kerja pakai mulut aja...memang DPR kerja pakai mulut...KALAU BOLEH PAKAI TANGAN SDH BANYAK YG KENA GAMPAR," tulis Fahri.

Fadli Zon pun tampak menanggapi pernyataan Fahri Hamzah.

Di mana Fadli mengatakan jika banyak orang yang tidak mengerti apabila tugas DPR adalah berbicara.

Fadli bahkan memberikan penjelasan dengan menerangkan arti kata DPR.

"Byk yg ga ngerti, @DPR_RI adlh parlemen dr kata "parler" (Perancis) artinya "bicara". Ya tugas parlemen salah satunya bicara dg mulutnya," ujar Fadli Zon.



Menanggapi pembahasan kedua tokoh tersebut, Dedek Prayudi mengakui jika kerja DPR adalah menggunakan mulut.

Akan tetapi digunakan untuk menjalankan fungsi legislasi, hingga pengawasan, bukan hanya nyinyir semata.

Ia pun meminta Fadli Zon dan Fahri Hamzah tidak mempersempit makna berbicara DPR.

"Memang pakai mulut pak. Tapi yang dimaksud bicara itu adalah metode menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran, bukan nyinyir.

Jangan dipersempit makna bicara itu pak. Untuk fungsi legislasi, sudah berapa dari target RUU yang sudah selesai tahun ini?," ujar Dedek Prayudi.




Sementara itu, berdasarkan UUD 1945, seperti yang disampaikan oleh laman resmi DPR, tugas anggota dewan adalah seperti berikut.

Tugas dan wewenang

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden.

5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Tugas dan wewenang DPR lain di antaranya:

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:

(1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;

(2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:

(1) pemberian amnesti dan abolisi;

(2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: