
NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya keterlibatan perusahaan milik Anak dari Setya Novanto, Rheza Herwindo dalam kasus suap PLTU Riau 1.
"Kita mengetahui bahwa antara perusahaan penyuap dengan perusahaan anak dari Setnov yaitu PT Skydweller Indonesia Mandiri itu mempunyai kerja sama dan mereka tahu proses-prosesnya," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (1/9/2018) malam.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto diduga mengetahui proses pengaturan fee yang diberikan oleh Johannes B. Kotjo.
"Khususnya Pak SN (Setya Novanto) dalam proses pengadaan proyek ini, termasuk proses yang berhubungan dengan pengaturan fee suap dan lain-lain dia tahu," tambahnya.
Sebelumnya, Novanto dan anaknya pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Novanto diperiksa sebagai mantan Ketua DPR, sedangkan Rheza diperiksa selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Johannes B. Kotjo (JBK).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
SUMBER