
NUSANEWS - Polisi menjadwalkan pemeriksaan pelapor kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Muannas Alaidid hari ini.
“Iya jadwalnya hari ini,” kata Muannas Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Menurutnya, meski Ratna telah ditahan namun dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya membawa beberapa barang bukti baru. Hal itu dilakukan, untuk mengungkap tersangka baru.
“Jadi itu capturenya yang kami bawa sebagai bukti. Kayak Twitter dll. Lalu capture yang mereka tulis melalui media online,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018)malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.
Ratna pun telah resmi dilakukan penahan dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
SUMBER