logo
×

Jumat, 12 Oktober 2018

Polda Tegas, Ratna Sarumpaet Tetap di Sel, Tahanan Kota Ditolak

Polda Tegas, Ratna Sarumpaet Tetap di Sel, Tahanan Kota Ditolak

NUSANEWS - Penyidik Polda Metro Jaya bersikap tegas, mereka menolak permohonan tahanan kota yang diajukan pengacara Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet tetap mendekam di selnya.

Informasi penolakan perubahan tahanan sel menjadi tahanan kota ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/10/2018).

Menurutnya, polisi masih membutuhkan Ratna Sarumpaet untuk penyelidikan. Sehingga, polisi masih menahan Ratna Sarumpaet. Sehingga berkaitan dengan permohonan Ratna Sarumpaet dan keluarganya untuk menjadi tahanan kota, belum bisa dikabulkan.

“Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” ucapnya.

Menurut Argo, dengan alasan masih dalam proses sidik, maka permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Kemarin contohnya, masih perlu pemeriksaan tambahan karena polisi membutuhkan pemeriksaan saksi. Polisi memerlukan crosscheck dalam hal ini.

“Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” kata Argo.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, Senin (8/10) lalu mengatakan akan mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Insank bersama pihak keluarga menjadi jaminan.

Insank mengatakan salah satu alasan permohonan tahanan kota adalah Ratna merupakan seorang tokoh atau aktivis kemanusian di Indonesia bahkan dunia internasional.

Selain itu, Ratna Sarumpaet sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: