logo
×

Kamis, 18 Oktober 2018

Roro Fitria Harap Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilatasinya

Roro Fitria Harap Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilatasinya

NUSANEWS - Sidang putusan kasus penyalhgunaan narkoba dengan terdakwa Roro Fitria akan digelar, Kamis (18/10/2018) di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/10), Roro mengaku hanya berharap dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya. Roro berharap permohonan rehabilitasinya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

“Harapannya, hukumannya yang seadil-adilnya, seringan-ringannya dan rehab kami disetujui, amin. Saya mohon temen-temen juga doain. Jadi, supaya bisa seperti temen-temen artis yang lain direhab,” kata Roro Fitria.

Roro pun berharap rekanya, Wawan, juga bisa dijatuhi hukuman rehabilitasi. Sebab, dia mengatakan bahwa dirinya dan Wawan harus diobati dan bukan dipenjarakan.

“Kami butuh diobatin, disembuhkan, bukan untuk dihukum di penjara gitu. Psikologis saya juga masih sangat terpukul atas adanya mama wafat,” lanjut Roro sambil menangis mengingat ibunya yang telah tiada.

Diketahui, Roro dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdaka Roro Fitria terbukti bukan sebagai pengguna melainkan pengedar.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: