
NUSANEWS - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Kesatuan Tanah Air (Fakta) menggelar aksi demo di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menuntut agar kedua institusi ini mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin. Abdul Gani merupakan calon incumbent.
"Bawaslu Maluku Utara sudah merekomendasikan kepada KPU Pemprov Maluku Utara untuk membatalkan kepesertaan atau mendiskualifikasi pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur petahana Maluku Utara 2018," kata Koordinator Aksi, Ambona Muhammad, di depan kantor MK, Kamis (8/11/2018).
Ambona melanjutkan, hal itu tertuang dalam rekomendasi rapat pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada 26 November 2018 yang lalu. Bawaslu Maluku utara pun meminta agar KPU segera memutuskan rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menjelaskan sebelum rapat pleno 26 Oktober lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan KH Abdullah Gani Kasuba pada Agustus dan September. Mutasi itu dilakukan selama empat kali.
Atas dasar itu Bawaslu mempunyai kewenangan lima hari untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor. Sayangnya, Gubernur tak memenuhi panggilan Bawaslu yang telah melakukan pemanggilan selama dua kali.
Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemnggilan kepada BKD Provinsi Maluku di bawaslu, dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa mutasi yang dilakukan gubernur tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Padahal di pasal 71 ayat 2 dikecualikan. Mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas izin Menteri Dalam Negeri," tegas Muchsin Alatas.
Dua hal itu, menurut Muksin tidak ditemukan. Ia pun menjelaskan pelanggaran atas pasal tersebut Bawaslu merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin.
Bawaslu menilai mutasi itu dilakukan sangat fatal. Karena beberapa diantaranya adalah mutasi kepala sekolah di daerah yang melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK. Ada 12 kepala sekolah di daerah pemungutan suara ulang yang dilakukan mutasi.
"Yang dilakukan mutasi adalah orang-orang yang berkepentingan langsung dengan proses pilkada yang sedang berlangsung," tegasnya.
Muksin juga menambahkan rekomendasi Bawaslu saat ini sudah berada di KPU. Dan KPU harus memutuskan, hari ini, Kamis (8/11/2018).
"Karna KPU mempunyai kewenangan 7 hari setelah rekomendasi itu diterima untuk segera diputuskan. Apalagi sesuai UU no 10 tahun 2016 ketentuannya adalah wajib untuk ditindaklanjuti," tegas Muksin.
Sementara itu, manajer pemantauan serikat nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Riantobi menyebut UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 sudah sangat tegas bahwa larangan terhadap seorang petahana untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan. Terhitung sejak penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya.
Alwan menjelaskan ketentuan ini yang menjadi rujukan dasar Bawaslu dalam memberikan keputusannya.
"Sama-sama kita ketahui apa yang dilakukan pasangan petahana menjelang pemungutan suara dan diduga melakukan politik uang dan rotasi jabatan maka pasal yang akan menjerat adalah pasal 71 tadi," ujarnya.
Sebelumnya KPU telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM)-Rivai Umar sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara. Mereka unggul atas petahana Abdul Gani Kasuba (AGK)–Al Yasin Ali. Sementara diperingkat ketiga dan ke empat ditempati pasangan Burhan Abdurrahman dan Ishak serta Muhammad Kasuba dan Madjid Husen. Namun kemudian MK memutuskan pemungutan suara ulang.
SUMBER