
NUSANEWS - Akhirnya Bidang Pidsus Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara akibat penjualan aset terpidana korupsi BLBI oleh jaksa Chuck Suryosumpeno, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset terpidana Hendra Rahardja.
"Kerugian keuangan negara senilai Rp32.579.000.000, berdasarkan perhitungan penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP Kampianus Roman," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Kapuspenkum menjelaskan kasus berawal pada tahun 2012 ketika Hendra Rahardja, terdakwa kasus BLBI diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman seumur hidup dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1,950 triliun.
Dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan tersebut, tersangka CS (Chuck Suryosumpeno), selaku Ketua Pelaksanaan Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas pokok Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi ditugaskan untuk melelang aset terpidana Hendra Rahardja.
Dalam melaksanakan tugas itu, CS diberi kewenangan membentuk panitia lelang yang melibatkan pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri, dimana barang rampasan dimaksud teregister. Dan menyerahkan penyelesaian barang rampasan ke bidang datun apabila dalam proses penyelesaiannya ditemukan atau timbul tuntutan/gugatan dari pihak lain.
Namun, oleh tersangka CS, tegas Kapuspenkum tersangka CS dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan wewenang tersebut. Yakni tidak melaksanakan sita eksekusi dan lelang atas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang terletak di Jatinegara Jakarta Timur, melainkan melakukan proses persetujuan yang bersifat melepaskan aset itu dengan cara yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya, dan juga bertentangan dengan sistem eksekusi dalam hukum pidana yaitu menyetujui penjualan aset Hendra Rahardja di luar putusan pengadilan.
"Sebelum memberikan persetujuan, CS mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di salah satu hotel, yang pada pokoknya CS menyetujui tanah itu untuk dijual tanpa proses pelelangan," ujarnya.
Kapuspenkum menambahkan beberapa waktu setelah memberikan persetujuan, tersangka CS bertemu dengan pihak terkait yang mengklaim sebagai ahli waris terpidana yang menanyakan proses jual beli tanah itu, yang melibatkan pihak luar dan dijawanb CS "agar ikut saja nanti ada bagian yang lebih besar."
Atas persetujuan penjualan tersebut, lanjut Kapuspenkum, kemudian terjadi jual beli tanah milik terpidana Hendra Rahardja sebesar Rp 12 Miliar dengan pembayaran dilakukan sebanyak dua tahap, namun yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 2 miliar.
Dia menegaskan berdasarkan perhitungan penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, nilai pasar tanah yang terletak di Jatinegara Indah milik terpidana Hendra Rahardja itu pada tahun 2010 ketika dilakukan penjualan sebesar Rp 34,597 miliar.
"Sehingga negara dirugikan Rp 32,597 miliar," ujarnya.
Tersangka CS Rabu (7/11/2018) kemarin telah diperiksa sebagai tersangka. Dia enggan berkomentar ketika hendak dikonfirmasi wartawan.
SUMBER