
NUSANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi, Eddi Warlis, di Kota Padang, Sumatera Barat. Eddi merupakan terpidana korupsi dengan vonis 2 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @KejaksaanRI, Sabtu (17/11/2018), Eddi merupakan Mantan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi pada Disnakertrans Prov Sumbar/PPK Disnakertrans Sumbar.
Kejagung menjelaskan, Eddi Warlis diamankan di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 09.15 WIB.
Eddi merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi (P4T) di Dusun Tangan, Solok Selatan dan Dusun Padang Hilalang, Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2006. Tak disebutkan berapa duit yang dikorupsi Eddi.
Berdasarkan Putusan MA RI No.:2639 K/Pid.Sus/2010 tgl 27 April 2011, Eddi divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
SUMBER