logo
Senin 16 Juni 2025
×
Senin, 16 Jun 2025

Minggu, 18 November 2018

Sekulerisme Menghalalkan Yang Haram, Wajib Dicampakkan

Sekulerisme Menghalalkan Yang Haram, Wajib Dicampakkan

DEWAN Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lembaga Keuangan Syariah menggelar forum tahunan (ijtima samawi).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (8/11) lalu ini diresmikan Ketua Umum non-aktif MUI yang juga Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Ma’ruf Amin. Kiai Ma'ruf dalam sambutannya mengatakan, ijtima sanawi merupakan kegiatan rutin DNS setahun sekali.

Kegiatan ini bertujuan menguatkan ekonomi syariah melalui penguatan internal DSN dalam hal ini DPS. "Kita terus melakukan upaya penguatan di dalam menguatkan, kita memulai dari sesuatu yang tidak ada, dari semangat yang kita sebut dengan memasyaratkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, ” kata dia.

Dia mengatakan dua hal inilah yang menjadi tema DSN MUI sekarang ini. Dia juga sempat menyinggung perkembangan perbankan asuransi dan pasar modal yang sudah mencapai 5,85 persen. (laduni.id)

Salah satu yang menjadi keputusan dalam rapat pleno tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. "Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).

Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan bank syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal. Hasanuddin mencontohkan pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal.

Fatwa MUI ini menyebut dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan bank syariah. "Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial,” tuturnya.

Fatwa berlaku sejak diputuskan pada Kamis (8/11). Hasanuddin menjelaskan selama ini bank syariah melakukan penyaluran dana non halal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama. "Diatur supaya jelas penyalurannya,” tutur dia. (CNNIndonesia.com)

Sistem Sekuler: Ancaman Terhadap Syari’ah

Sudah menjadi rahasia umum jika negara kita menganut sistem sekuler. Sekuler dalam bahasa arab ialah fasluddin ‘anil hayah bermakna memisahkan agama dari kehidupan.

Sehingga peran agama sangat minim dalam pengaturan bernegara. Hanya berkisar di antara pernikahan, cerai, waris, kematian, dan ibadah mahdhoh yang lain.

Keberadaan sekulerisme membuat ulama dan ummat secara keseluruhan terlena dengan kehidupan dunia. Ulama yang merupakan penerus para nabi terperangkap di jurang sistem sekuler. Dengan berlakunya fatwa MUI tentang kehalalan dana nonhalal seperti yang diberitakan diawal membuktikan ulama kehilangan arah dan berakhir mengajak ummat untuk menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah.

Tatkala fatwa MUI ini diterapkan maka hal tersebut akan menurunkan loyalitas ummat terhadap hukum Allah. Pada akhirnya Alquran dan As Sunnah hanya akan menjadi pajangan dan hanya sebatas bahan pelajaran bukan sebagai pedoman hidup yang harus dijunjung tinggi dan diterapkan di tengah-tengah kehidupan bernegara.

Inilah bahaya penerapan sistem sekuler. Sekulerisme merupakan ancaman terhadap syariah yang wajib dicampakkan.

Ulama dan Perannya Dalam Kehidupan Islam

Islam dengan perspektif yang khas, memandang ulama sebagai orang-orang yang faqih fiddin (ahli dalam memahami permasalahan agama Islam). Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, maka Allah akan mengajarkannya ilmu agama”. (HR. Ibnu Majah).

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak”. (HR. Tirmidzi).

Secara jelas dalam hadits Rasulullah saw tersebut bahwa ulama adalah orang-orang yang dikehendaki Allah untuk mendapat kebaikan dan ulama adalah pewaris/penerus para nabi. Sehingga ulama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan Islam.

Ulama selayaknya penerus penyebaran ilmu yang telah diwariskan oleh Rasulullah berkewajiban membimbing ummat untuk memahami ilmu-ilmu Islam. Mulai dari aqidah, syariah, dakwah, dan khilafah.

Ulama pun memiliki peran sebagai tauladan. Ia yang membimbing ummat dalam memahami syari’ah juga wajib untuk mencontohkannya dalam kehidupan. Ilmu tanpa amal seperti pohon tanpa buah. Rasulullah saw bersabda, “Dia akan ditanyakan tentang ilmunya, apa yang telah diamalkan dari ilmunya”.

Di dalam Alquran surat Fathir ayat 28 Allah berfirman, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah adalah para ulama”. Jelaslah bagaimana pentingnya peran ulama dalam memahami ilmu, hukum, amal, dan mendakwahkannya. Sebab, Allah akan memintai pertanggungjawabannya di dunia. Dan membalasnya di akhirat kelak.

Khilafah : Sistem Pemerintahan Agung, Penjaga Ulama, Ummat, dan Syari’ah

Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslimin di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Sistem Khilafah sendiri berasal hadits Rasulullah saw yaitu, “Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada Khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang diktator”. (HR. Al Bazzar).

Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang agung, yang ada berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Sekulerisme akan terus bercokol di kehidupan ummat tanpa adanya junnah (perisai) ummat yaitu Khilafah Islam. Tanpa bingkai Khilafah, syariah Islam akan terus diabaikan bahkan disudutkan. Ulama-ulama yang hanif (lurus) akan terus dipersekusi dan dikriminalkan.

Simbol-simbol Islam pun akan dimonsterisasi. Oleh karena itu, sudah saat kita menanggalkan sistem sekuler. Sistem yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Sistem yang mengundang azab Allah. Digantikan dengan Khilafah Islam yang akan menerapkan hukum-hukum Islam, mampu menjaga ummat agar terus terikat kepada syariat, dan menjaga ulama dari virus-virus sekuler-liberal.[***]


Djumriah Lina Johan
Staff Tata Usaha Aqlis 2 Purwakarta

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: