
NUSANEWS - Buruh PT Dada Indonesia mengadu ke Komisi V DPRD Jabar karena Pemkab dan DPRD Kabupaten Purwakarta hanya bertindak sebagai mediator. Bukan menekan perusahaan untuk secepatnya membayarkan hak pesangon buruh. Uang pesangon untuk masa kerja 5 tahun Rp50 Juta.
Sejak Oktober 2018, PT Dada Indonesia menghentikan Produksi, tak pelak 1.300 buruh tidak bisa lagi pekerja. Tapi perusahaan tidak membayarkan uang pesangon sebagaimana diatur pasal 156 UU No13 Tahun 2006.
Perwakilan buruh asal PT Dada Indonesia beserta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta menemui Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/11).
Wakil Konselat Cabang FSPMI Purwakarta, Ade Supiani, mengaku bahwa sebelumnya ia telah menemui Pemkab dan DPRD Kabupaten Purwakarta
“(Masalab ini) Dibawa ke provinsi karena yang di Purwakarta enggak peka, saya hubungi Disnaker, Bupati, DPRD, enggak ada orang yang turun,” ujarnya.
Pihak Pemkab Purwakarta dan DPRD Purwakarta, kata Ade, pernah mempertemukan pekerja dan pihak manajemen perusahaan. Tetapi, Ade tidak puas karena Pemkab Purwakarta hanya bertindak sebagai mediator.
“Harusnya pemeritah tegas ini menyampaikan undang-undang, kamu sebagai pengusaha wajib ikuti undang-undang ini,” ujarnya.
Sejak Oktober 2018, PT Dada Indonesia menghentikan produksi. Karena tutup, para pekerja pun tidak dapat lagi bekerja. Beberapa bulan sebelumnya, perusahaan juga sudah menangguhkan gaji pekerja. Selain itu, uang makan dan uang transportasi pekerja tidak dibayarkan.
“Uang makan, transportasi, enggak dibayar berapa bulan, tentang penutupan pabrik ini, ada hak melekat tentang pesangon sesuai pasal 156 uu 13 tahun 2003,” ujarnya.
Saat ini, ia dan para pekerja masih menunggu kepedulian pemerintah dan perusahaan mengenai nasib dan hak para pekerja. Ade meminta pemerintah menekan pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan hak pekerja sesuai undang-undang. (Ris)
SUMBER