logo
×

Jumat, 21 Desember 2018

Bareskrim Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Online, Bukalapak Rugi 70 Juta

Bareskrim Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Online, Bukalapak Rugi 70 Juta

NUSANEWS -  Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri mengamankan tiga pelaku kasus kejahatan manipulasi elektronik.

Ketiga pelaku bernama Tria Istiawan (28), Alfi Yusuf (28), dan Kholikul Mahmud (31).

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, para komplotan tersebut melakukan manipulasi data elektronik terhadap situs jual beli online Bukalapak.

“Jadi pertama mereka itu membuat akun yang banyak dahulu, lalu mereka memasang barang yang ingin dijualnya, tapi fiktif misalkan yang dipasang itu suku cadang kendaraan, tapi pas yang dikirim kopi sachet,” kata Rickynaldo di Kantor Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat(21/12).

Menurut Rickynaldo, modus ketiga pelaku ini memasukan data palsu barang ke akun Bukalapak dan berperan sebagai penjual sekaligus pembeli dengan tujuan untuk mendapat caseback alias benefit tambahan dari Bukalapak.

“3 orang ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli, untuk mendapatkan cash back dari Bukalapak,” kata Rickynaldo.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga memanfaatkan voucher promo yang ditawarkan oleh Bukalapak sejak Mei 2018 dengan menggunakan banyak akun.

“Ini pun dirasa janggal oleh tim Trust and Safety dari Bukalapak dan langsung melaporkannya ke pihak Bareskrim Polri. Pada 4 Juni lalu para pelaku dibekuk,” paparnya.

Sementara Kepala tim Trust and Safety Bukalapak Ghifari Daulagiri, menyatakan atas kejadian ini pihaknya telah merugi sebesar Rp.70 juta, lantaran banyak cashback yang disedot oleh para pelaku.

“Cashback itu sebenarnya benefit yang mau kita kasih ke pembeli dan pelapak sebenarnya, supaya masyarakat itu mulai berbelanja online, nah mereka itu hanya ingin mengejar untung benefit dari cashback saja,” bebernya.

Atas perbuatannya para palaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3,4,5 UU TPPU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: