
NUSANEWS - Enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Selatan (sulsel).
Hal tesebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin. Ia mengatakan jaksa yang dilaporkan tersebut terkait adanya dugaan pemalsuan surat.
“6 Jaksa Kejari Wajo dilaporkan ke SPK Polda Sulsel oleh masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan surat,” kata Salahuddin, Jumat (21/12/2018)
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani juga membenarkan soal enam jaksa yang dilaporkan ke SPK Polda Sulsel.
“Ada 6 jaksa dari Kejaksaan Negeri Wajo dilaporkan ke SPK Polda oleh masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan surat,” ungkap Dicky.
Dicky mengaku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan betul tidaknya ada unsur pemalsuan dalam kasus tersebut.
Diduga, jaksa tersebut dilaporkan terkait penggunaan laporan palsu dalam sebuah persidangan.
Diketahui, kasus tersebut terkait dengan pembangunan salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Wajo yang diduga bermasalah pada 2016 lalu.
Kejaksaan Negeri Wajo pun menetapkan 1 tersangka dan sudah ditahan, yakni Direktur CV Fadel Gemilang Perkasa, SA.
Namun, beberapa waktu lalu, Sudirman, yang juga kuasa hukum SA, pun melakukan pra peradilan dan menang. Penahanan tersangka pun dianggap tidak sah.
Sebagaimana diketahui, Kejari Wajo menangani tiga kasus pembangunan Puskesmas yang diduga bermasalah di Kabupaten Wajo.
SUMBER