NUSANEWS - Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berinisial DAD sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penahanan terhadap oknum BKD Kalteng tertunda karena yang bersangkutan penyakitnya kambuh dan sempat kejang.
"Sementara ini penahanan kami tunda dulu karena yang bersangkutan penyakitnya tiba-tiba kambuh dan sempat kejang-kejang. Saat itu juga kami bawa ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya untuk menjalani pengobatan," ujar Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (1/12/2018).
DAD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia dijerat Pasal 12 Huruf e tentang UU Tipikor dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Selain Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor, yang bersangkutan kami kenakan pasal 5 tentang Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," jelas Zet Tadung.
DAD sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejari Palangka Raya. OTT tersebut dilakukan tim penyelidik di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalteng di Palangka Raya pada Jumat (30/11) sore. Adapun barang bukti yang diamankan Rp 13 juta dan kartu peserta ujian dinas.
Diduga DAD memeras 10 pegawai PNS dari beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di wilayah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Pemerasan itu diduga untuk melancarkan ujian dinas kenaikan pangkat dari golongan II ke golongan III tahun 2018 yang diselenggarakan BKD Kalteng.
SUMBER