logo
×

Jumat, 14 Desember 2018

Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Terancam 5 Tahun Penjara

NUSANEWS - Polda Metro Jaya, berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan anggota TNI Kapten Komaruddin di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018). Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

PMJ mendapat bantuan dari Kodam Jaya mengungkap kasus ini. Terlebih, korban anggota TNI. “Para tersangka kami kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," ujar kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Argo mengungkapkan, peran kelima tersangka berbeda-beda. Agus Priyantara (32) memegangi korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Kemudian, Herianto Pandjaitan (30) mendorong korban pada bagian dada.

Sedangkan, Depi (30) Menarik Kapten Komamdin untuk tujuan menahan dan memukul Pratu Rivonando Maulana, Iwan Hutapea (33), dan Suci Ramdani (25) melakukan pemukulan terhadap korban.

"Kami menangkap kelima tersangka kurang dari 2 hari kita tangkap, jadi kelima tersangka ini pengeroyokan, sudah sesuai peran masing-masing," ungkap Argo.

Adapun barang bukti seperti, rekaman video pada saat kejadian, satu unit smartphone berwarna putih, KTP atas nama Herianto Pandjaitan, satu buah tas jinjing warna hitam, satu sweater berwarna coklat, celana pendek, dan jaket berwarna cokelat muda.

Insiden ini terjadi bermula cekcok mulut antara korban dan salah satu pelaku dan memicu kerumunan tiba-tiba datang beberapa teman pelaku dan secara bersama-sama dan bergantian melakukan pemukulan terhadap korban, Pada saat kejadian para pelaku sedang meminum minuman kerasjenis Kamput di sekitar TKP. (dan)

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: