
NUSANEWS - Permasalahan terkait dengan Freeport seakan tidak pernah sepi dari pembicaraan publik. Pasalnya Freeport menjadi isu seksi bagi oposisi untuk menyerang Jokowi. Disisi lain Freeport menjadi jualan kubu petahana untuk meraup suara.
Mulai politisi hingga pengamat silih berganti mengomentari isu divestasi saham Freeport yang sudah dibayar pemerintah dengan total nilai USD 38,5 miliar, melaui peran Holding BUMN tambang, PT Inalum yang sukses mengambil alih 51 persen saham PT. Freeport Indonesia.
Giliran Direktur Eksekutif Center of Energi Resourches Indonesia (CERI) Yusri Usman buka suara terkait permasalahan Freeport. Ia memunculkan pertanyaan, suatu keberhasilan ataukah ke bodohan yang dilakukan pemerintah dengan membeli saham Freeport di tanah milik sendiri?
"Keberhasilan atau kebodohan, akan diuji seiring perjalanan waktu. Perjalanan awal adalah pelunasan atas pembelian 40 persen PI (Participating Interest) Rio Tinto dan 4,68 persen saham Freeport Mac Moran Inc ( FCX) senilai USD 3,85 miliar, sebagai komitmen SPA (Sales Purchace Agreement)," katanya dihubungi (24/12).
Setelah divestasi dan perusahaan dikuasai, perdebatan dan penilaian akan terus menjadi fokus, Sebab sekaligus muncul data baru, bisa jadi menjadi ujian atas langkah yang dilakukan Inalum tersebut.
"Diperlukan waktu 9 tahun untuk menguasai 51 persen saham PT.Freeport Indonesia. Perjalanan yang cukup lama pun tetap diwarnai dengan pelanggaran hukum yang ada, UU Minerba No.4/2009. Kontrak Karya menjadi IUP Operasi Produksi, sesuai Pasal 83 ayat b UU Minerba, maksimal luasan yang diijinkan sebesar 25.000 Ha. Ini menjadi rawan untuk digugat kembali di Makamah Agung," tambahnya.
Secara tidak langsung, berbagai dosa kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Freeport sejak berproduksi tahun 1973 justru akan diwariskan kepada masyarakat Indonesia, sampai PT Inalum, setelah menguasai 51 persen saham Freeport tersebut.
SUMBER