logo
×

Jumat, 14 Desember 2018

Penyidik Kejati Kembali Tahan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Polman

Penyidik Kejati Kembali Tahan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Polman

NUSANEWS - Penyidik Kejati Sulsel kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tahun Anggaran 2016-2017.

Adapun identitas tersangka yang ditahan berinisial AB, seorang PNS di Kabupaten Polman. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, AB ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dia dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar

“Yang bersangkutan menjadi tahanan kejaksaan. Sudah dibawa oleh penyidik ke Lapas Klas I Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Salahuddin, Jumat (14/12/2018)

Kata Salahuddin, sebelumnya dilakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni rekanan CV Binanga yang ikut dalam pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, atas nama Haeruddin.

“Setelah sebelumnya pihak rekanan pengadaan lampu jalan tersebut terlebih dahulu ditahan oleh penyidik bertepatan peringatan hari Antikoruosi sedunia,” pungkas Salahuddin.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: