
DEMOKRASI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Yasonna Laoly mundur dari kursi Menkumham, usai terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kepergok tengah pelesiran di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
Merespon desakan tersebut, Yasonna menangapi santai. Meski begitu, ia juga merasa kalau hal tersebut terjadi karena ada kelalaian yang dilakukan anak buahnya.
Ia mengatakan siapa saja memiliki hak untuk mendesak seorang menteri mundur dari jabatannya.
"Boleh saja (desak mundur), siapa saja boleh melakukan itu, itu kan memang beliau kan mencoba mencari celah, padahal protap sudah ada," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Politikus PDIP ini mengatakan, bahwa petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) memiliki prosedur tetap (protap) yang sepatutnya dijalani selama bekerja. Meski begitu, dirinya mengakui anak buahnya tersebut telah lalai dalam menjalankan tugas.
"Memang ada kelalaian di petugas saya, mengapa diizinkan dia tanpa pengawasan sampai ke bayar bill," katanya.
Dari sudut lain, Yasonna menilai petugas Lapas Sukamiskin itu juga turut menjadi korban dari tindakan yang dilakukan Setnov.
Ia juga sempat menyinggung nama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bimanesh terbukti merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setya.
"Seharusnya kasihan anak-anak ini kan jadi korban dia. Jadi tidak makan korban sendiri, dia korbankan orang lain lagi, dulu dokter korban lagi kan," ujarnya.
SUMBER