logo
×

Kamis, 05 September 2019

Belum Ditahan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Belum Ditahan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

DEMOKRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat Tahun 2018.

Selain Bupati Muzni, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dempo Jaringan Sarana Multimedia, Suhandana Peribadi alias Wanda dan Plt Kepala Dinas PU TRP (Tata Ruang Pertanahan), Hanif Rasimon. Namun keduanya diperiksa sebagai saksi.

"MZ (Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan) diperiksa sebagai tersangka. Wanda dan Hanif Rasimon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MZ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Bupati Muzni ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta dari PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) Muhammad Yamin Kahar (MYK). Keduanya dicekal ke luar negeri oleh KPK. Sebab, hingga saat ini keduanya belum dilakukan penahanan.

"KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kemenhumkam selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Basaria saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5) lalu.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi pemberian dan janji atau hadiah kepada Muzni Zakaria dari Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Bupati Muzni, diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.

Selain itu, dugaan aliran dana sebesar Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga diberikan oleh Muhammad Yamin.

Atas ulahnya Muzni selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MYK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: