logo
×

Kamis, 05 September 2019

Mantan Ketua Perindo Sorong Pembawa Bendera Bintang Kejora Resmi Tersangka

Mantan Ketua Perindo Sorong Pembawa Bendera Bintang Kejora Resmi Tersangka

DEMOKRASI - Sayang Mandabayan pembawa ribuan bendera Bintang Kejora yang ditangkap di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat beberapa waktu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah, oleh Polres Manokwari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Adapun terhadap Sayang dikenakan Pasal 106 KUHP Junto Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana perbuatan makar serta 556 KUHP.

Adapun motif Sayang membawa bendera Bintang Kejora adalah untuk dipakai saat aksi-aksi solidaritas masyatakat Papua atas tindakan dugaan rasis di Jawa Timur.

Dedi menjelaskan, Sayang ditangkap usai terbang dari Jakarta. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Manokwari.

Sayang Mandabayan adalah Ketua DPD Perindo Sorong. Setelah ditangkap polisi, DPP Partai Perindo memecat Sayang dengan tidak hormat.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: