logo
×

Selasa, 17 September 2019

Dituduh Inisiator Revisi UU KPK, Eks Ketua KPK Ini Blak-blakan, Bocorkan Hasil Rapat DPR

Dituduh Inisiator Revisi UU KPK, Eks Ketua KPK Ini Blak-blakan, Bocorkan Hasil Rapat DPR

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Irjen (Purn) Taufiequrachman Ruki angkat bicara terkait polemik revisi UU KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK 2015 itu mengklarifikasi tuduhan yang menyatakan bahwa dia adalah inisiator sekaligus pengusul revisi UU KPK.

“Di media sosial mengatakan Ruki yang mengusulkan revisi UU itu. Beberapa orang mengatakan langsung. Saya garis bawahi Ruki. Padahal, Plt Ketua KPK 2015,” kata Ruki dalam acara ILC TV One.

“Gak mungkin saya tandatangan sendirian, nyelonong. Pasti ditandatangani 5 orang (pimpinan KPK). Itu prinsipnya kolektif kolegial,” tambah mantan anggota DPR itu.

Ruki lantas membocorkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada tahun 2015.

“Saya ingin jelaskan, pada bulan September, ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III. Itu catatannya ada, kesimpulannya ada, yang katanya tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1971 ini.

Dalam RDP tersebut, terdapat pembahasan mengenai rencana perbaikan UU KPK.

“Dalam butir keempat, RDP itu mengatakan, kalau mau dilakukan perbaikan, di bidang mana aja? Pertanyaan itu dijawab secara tertulis, diawali satu kata, perbaikan-perbaikan UU hendaknya dimaksudkan untuk perkuatan, itu jelas,” kata Ruki.

Dikatakan Ruki, pada bulan November 2015, Sekretaris Kabinet mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, menanyakan bagaimana tanggapan pimpinan KPK sehubungan dengan adanya usulan dari DPR untuk merevisi UU KPK.

“Kami jawab, sepanjang itu untuk perkuatan, kita bisa setuju. Tapi kalau untuk perlemahan, kami jawab tidak,” tegas Ruki.

“Jadi gak benar itu kalau ada orang mengatakan Ruki yang usulkan. Saya sadar diri waktu itu cuma Plt (pelaksana tugas),” tambahnya.

Terkait draft revisi UU KPK yang tengah diperdebatkan saat ini, Ruki mengaku belum membacanya.

Namun Ruki merasa heran dan mempertanyakan mengapa revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan dikebut.

“Ada apa? masa DPR periode ini tinggal 20 hari. Kok tiba-tiba mengusulkan pembentukan, pengesahan suatu UU yang kemudian aklamasi, didukung sebagai RUU inisiatif,” beber Ruki.

“Isu di luar, di medsos, ternyata ada manuver kuat dalam rangka mempengaruhi presiden. Jangan-jangan skenarionya orang itu untuk menghantam KPK,” tandas Ruki. [ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: