
DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo tidak diajak untuk berdiskusi soal revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (16/9/2019) karenanya, Mahfud MD menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil jajaran Agus Rahardjo untuk membicarakan revisi UU KPK itu.
"Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK)," ujar Mahfud MD saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Mahfud MD menyebut sejauh ini para pimpinan KPK tidak pernah diajak berbicara terkait dengan revisi UU KPK yang menjadi kontroversi itu.
Ia berpendapat tak ada salahnya Jokowi mengajak Agus Rahardjo Cs untuk berdialog dan saling tukar pendapat mencari jalan terbaik.
"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, sejauh ini hubungan KPK dengan Jokowi belum jelas lantaran belum mendengar pendapat masing-masing secara langsung.
"Ya bicara, karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden. Ya dipanggil saja, diberitahu ini sikap saya," saran Mahfud MD.
Dengan adanya diskusi KPK dengan Jokowi, Mahfud MD berharap akan tercipta jalan keluar yang bisa menguatkan KPK dari berbagai sudut pandang,
"Nah, itu kan tinggal diskusinya, diskusi yang dimaksud menguatkan itu yang ini, atau yang itu, yang menguatkan itu versi konsep Presiden atau versi konsep masyarakat sipil," tutrnya.
"Ini namanya negara demokrasi, ya dipertemukan saja melalui pembahasan yang terbuka," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menanggapi sikap Komisioner KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Jokowi.
Bagi Mahfud MD, sikap itu malah seolah membuat KPK terkesan tak ada yang memimpin sehingga kelangsungan kasus-kasus yang ditangani menjadi tidak jelas.
Mahfud MD menyebut Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada Jokowi lantaran presiden juga tak pernah memberi mandat kepada mereka.
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," ungkap Mahfud MD.
Agus Rahardjo Serahkan Mandat ke Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019), Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.
Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK menyerahkan tanggung jawab itu ke Jokowi.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.
Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.
Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.
Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut. [tn]