DEMOKRASI.CO.ID - Sedikit demi sedikit persoalan dugaan transaksi haram terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terungkap. Salah satunya perihal adanya uang dari mantan pebulutangkis Taufik Hidayat pada Imam.
Terungkap dalam persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Imam pada November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada intinya Imam merasa penetapan tersangka padanya oleh KPK tidaklah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lantas melalui praperadilan itu Imam berharap status tersangkanya bisa dicabut.
'Drop Shot' Imam Nahrawi ke Taufik HidayatMantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Di sisi lain KPK melalui tim Biro Hukum malah mengungkapkan fakta lain mengenai penerimaan suap. Imam disebut dalam berkas jawaban tim Biro Hukum KPK menerima uang Rp 800 juta dari Taufik.
"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik Imam) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," demikian tertulis dalam berkas jawaban tim Biro Hukum KPK yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di PN Jaksel pada Selasa, 5 November 2019.
Selain itu, KPK menyebut Imam diduga pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) di rumah Taufik. Uang itu diterima melalui asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum.
"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata KPK.
Untuk diketahui, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima pada tahun 2017. Satlak Prima itu bertugas mengurusi atlet-atlet berprestasi Indonesia dan persiapan olimpiade atlet. Program ini bubar sejak keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2017.
Pada akhirnya praperadilan yang diajukan Imam itu ditolak hakim. Proses hukum bagi Imam berlanjut di KPK.
Imam sebenarnya dijerat KPK dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Hamidy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Sementara itu sebelum Imam berstatus tersangka, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik pada Agustus 2019. Saat itu mantan pebulutangkis nasional itu menyinggung nama Imam.
"Ya cuma dimintai keterangan aja. Saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu di 2017-2018. Itu saja," kata Taufik saat itu.
"Terkait Menpora aja sih, yang lain nggak ada," imbuh Taufik.
Lantas pada bulan September, KPK mengumumkan status tersangka Imam. Saat itu Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui Ulum. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Total penerimaan uang Imam adalah Rp 26,5 miliar terkait pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima serta jabatan Imam lainnya.
Kini kembali pada persoalan antara Imam dan Taufik yang sempat muncul dalam persidangan di bulan November itu. Taufik sendiri belum pernah lagi muncul di KPK, sedangkan Imam hanya memberikan tanggapan tipis.
Selepas menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Desember 2019, Imam berjalan ke arah lobi untuk kembali diantarkan ke rumah tahanan. Imam mengaku penahanannya di KPK diperpanjang hingga 20 Januari 2020.
"Saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," kata Imam.
Imam sempat menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2020. Pun ucapan selamat bagi pimpinan KPK baru yang akan dilantik pada 20 Desember 2019 tak lupa diucapkan Imam.
Namun saat disinggung soal Taufik, Imam seolah melancarkan drop shot ke arah Taufik. "Tanyakan saja ke yang bersangkutan," kata Imam.
Dalam bulutangkis, gerakan drop shot seolah seperti smash yang berupa pukulan keras tetapi sebenarnya pukulan pelan yang mengarahkan kok ke area kosong di lapangan lawan. Imam pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut setelahnya.
"Terima kasih," imbuh Imam.[dtk]