DEMOKRASI.CO.ID - Hukuman mati di Indonesia masih menuai polemik di mata dunia terutama bagi para pegiat atau aktivis hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, hukuman mati tersebut telah menciderai penegakkan HAM yang saat ini tengah gencar digaungkan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, kasus dengan putusan hukuman mati di Indonesia yang sudah incracht sebanyak 27-28 kasus termasuk yang sudah kasasi dan juga mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Untuk menekan angka tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah menyeleksi secara ketat agar tidak ada hukuman mati.
Nanti kita akan melihat situasi karena persoalan hukuman mati masih kontroversial harus dilakukan secara sangat-sangat selektif. Sangat selektif karena menyangkut kemanusiaan, kemudian menyangkut kepentingan hukum kita juga dan menyangkut kepentingan internasional,” ujar Mahfud di Restoran Bakso Budjangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Dia menerangkan, hukuman mati di Indonesia telah termaktub dalam konstitusi sehingga tidak ada keraguan dari pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku kriminal berat yang merugikan negara.
Itu sangat-sangat selektif, tetapi hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi. itu saja,” tandasnya.(rmol)