logo
×

Selasa, 31 Desember 2019

Novel Keberatan Pasal Pengeroyokan Untuk Tersangka, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

Novel Keberatan Pasal Pengeroyokan Untuk Tersangka, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah pihak menyayangkan termasuk korban Novel Baswedan keberatan jika kedua pelaku penyiram air keras terhadap dirinya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Manjawab hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik dalam melakukan penyidikan tidak bisa diintervensi.

"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja," tegas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).

Kedua pelaku yakni Brigadir RM dan Brigadir RB usai ditangkap pada Kamis malam (26/12), langsung ditetapkan sebagai tersangka penyiram air keras terhadap Novel, dengan sangkaan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sebagai korban, Novel menyangsikan pasal tersebut. Menurutnya, apabila RM dan RB dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan, khawatir bakal lolos dari jerat hukum.

Alasanya, pada Pasal 170 disebutkan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang.

Namun, nyatanya Novel hanya disiram air keras oleh satu orang saja. Sementara, satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.

"Silahkan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," tutup Argo menanggapi pernyataan Novel tersebut.(rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: